Diperiksa KPK Terkait Rommy, Khofifah Mengaku Hanya Isi Biodata

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agama di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 26 April 2019. Ogah menjelaskan materi pertanyaan, dia mengaku lebih banyak mengisi biodata diri.

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

"Saya pagi itu RUPS dulu di BPD (Bank Pembangunan Daerah), setelah RUPS di BPD kemudian jam sepuluh kurang lima menitlah sampai di Polda. Seluruh proses mulai mengisi data sampai tanda tangan BAP berjalan 1,5 jam," kata Khofifah usai pemberian santunan kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Khofifah enggan menjelaskan berapa dan apa materi pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK. "Ada yang tertulis, Rek, biodata-biodata, nama orang tua, nama mertua, kemudian sekolahnya di mana, kemudian pernah menjabat apa saja. Kira-kira itulah."

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim

Mantan menteri sosial itu berterus terang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka eks ketua umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, mantan kepala Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Diminta keterangan saksi untuk ke Pak Rommy, Pak Haris dan Pak Muafaq. Itu sih. Selain mengisi biodata sampai dengan penandatangan berita acara, kita butuh waktu 1,5 jam," ujar Khofifah.

Perjanjian Kerja Sama, Saudia Airlines Siap Angkut Ribuan Jemaah Haji Indonesia

Nama Khofifah terseret kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag setelah tersangka utama kasus itu, Romahurmuziy, menyebut bahwa perbuatan melanggar itu karena dorongan aspirasi dari Khofifah dan tokoh PPP, Asep Saifuddin Chalim. Baik Khofifah maupun Asep membantah ocehan Rommy itu.

Stafsus Menag

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Menag, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran No SE.2 tahun 2024 tentang Peran Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas sebagai berikut

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024