Bawaslu DIY Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Rp1,5 Miliar

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh tim sukses Prabowo-Sandiaga Uno. Penghentikan kasus ini karena terlapor yang merupakan tim sukses Prabowo-Sandiaga Uno, Muhammad Lisman Pujakusuma disebut tidak terbukti melakukan politik uang.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Yogyakarta, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, dari hasil kajian yang telah dilakukan, terlapor tidak terbukti melakukan politik uang. Terlapor kata Rahayu juga tak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.

"Hasil kajian kami kesimpulannya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan terlapor," ujar Rahayu di Kantor Bawaslu, DIY, Jumat 26 April 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Rahayu menjelaskan kasus temuan uang tersebut tidak dimasukkan kategori pelanggaran pidana pemilu karena peristiwa hukumnya (politik uangnya) belum terjadi. Rahayu menerangkan terlapor dilaporkan karena operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi.

Rahayu mengungkapkan kasus dugaan politik uang ini dilaporkan oleh seorang PNS yang bekerja dibagian Inafis Polda DIY. Sedangkan dua saksi yang diajukan pelapor adalah anggota Polri.

7 Orang jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Pelakunya PPLN

Rahayu menjabarkan baik pelapor maupun saksi saat dimintai keterangan Bawaslu DIY bersama Kejaksaan Tinggi dan Polisi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak bisa menjelaskan kegunaan uang tersebut.

"Itu barang (bukti uang) dari OTT oleh polisi itu di jalan. Jadi barang itu belum sampai tujuan. Jadi barang itu mau diapakan yang melakukan OTT juga tidak tahu. Pelapor adalah PNS bagian Inafis dimintai mengecek barang bukti. Tetapi pelapor hanya mengecek sidik jari dan KTP terlapor. Tidak sampai mengecek barang bukti. Dua saksi yang diajukan tidak ada satupun yang bisa menjelaskan uang itu untuk apa," urai Rahayu.

Rahayu mengungkapkan dari keterangan terlapor, uang yang diamankan saat OTT itu akan dipakai untuk membayar saksi. Uang tersebut sambung Rahayu telah dimasukkan ke dalam amplop dan ada nama-nama TPS.

"Dari hasil keterangan klarifikasi dari terlapor uang itu akan digunakan untuk honor saksi. Ketika kita periksa, di amplop itu masing-masing memang ada tulisan (untuk) TPS kelurahan mana. Karena tidak terbukti maka kasus ini pun dihentikan," kata Rahayu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya