Sandiaga Minta Situng KPU Diaudit

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menyoroti kasus kesalahan entri data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu Sandiaga meminta situng KPU diaudit.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Jika misalnya tidak pada satu daerah sudah terlihat sistem data entri yang terpola salah memasukkan datanya ya harus ada evaluasi. Sistem audit namanya. Dan sistem audit itu harus dihentikan dahulu, apakah ini terpola sengaja atau memang human error," ujar Sandiaga di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei 2019.

Sandiaga menyebutkan, audit bisa dilakukan dengan waktu yang tidak terlalu lama. Dari hasil audit tersebut diharapkan dapat terlihat pola kesalahan entri data di Situng KPU.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Ini yang harus dipastikan dan saya rasa itu enggak akan lama kok melakukan sistem audit, 2-3 hari. Tapi memastikan bahwa ini dilakukan dengan jujur adil dan kesalahan input data itu enggak terpola. Bukan berulang-ulang seperti itu," ucap Sandiaga.

Selain menyoroti Situng KPU, mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini juga menyoroti sistem KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurutnya, dalam hal ini KPU tidak siap sehingga pihaknya harus melakukan pelaporan secara manual.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

"Dari sistem pelaporan dana kampanye saja kelihatan kekacauan karena sudah tujuh kali di-upgrade. Setelah tujuh kali tetap saja tidak bisa mengonsolidasi laporan-laporan dari masing-masing provinsi. Akhirnya kita melakukan manual, pakai Excel Spreadsheet manual. Ini sama saja seperti 35 tahun lalu saat saya kuliah menyampaikan laporan keuangan. Padahal kita sudah jauh lebih maju," katanya.

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022