Cerita Caleg PKB di Madura Klaim Kehilangan Suara, dari 5.703 Jadi 30

Caleg DPR RI Dapil Jatim XI dari PKB, Zaini Rahman.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVA.co.id

VIVA – Cerita suara raib berseliweran mewarnai proses Pemilihan Umum 2019. Tak terkecuali di Jawa Timur. Salah satunya dari calon legislatif DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Jatim XI (Madura), Zaini Rahman. 

Heboh Loker PT KAI Dianggap Sulit, Tere Liye: Kalau Mau Gampang Daftar Jadi Caleg DPR

Di Kabupaten Bangkalan, dia mengaku kehilangan belasan ribu suara. Zaini pun melapor ke Badan Pengawas Pemilu provinsi setempat. 

Zaini memberi contoh klaim raibnya suara di enam kecamatan di Bangkalan. Di Kecamatan Kamal, dia mengaku memperoleh 1.961 suara, Konang 1.676 suara, Arosbaya 756 suara, Socah 456 suara, Labang 487 suara, dan Kecamatan Blega memperoleh 367 suara. Total suara di enam kecamatan itu sebanyak 5.703 suara. 

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Data perolehan suara itu, papar Zaini, berdasarkan Form C1, DAA1-Plano, dan DA1 yang diperoleh saksi-saksinya. 

"Namun, angka itu tiba-tiba ada yang berkurang bahkan raib di DB1 hasil rekapitulasi KPUD Kabupaten Bangkalan," kata Zaini di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam, 8 Mei 2019. 

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Di data DB1, lanjut Zaini, perolehan suaranya berkurang signifikan di enam kecamatan tersebut. Di Kecamatan Kamal jauh berkurang jadi 5 suara, Konang jadi 12 suara, Arosbaya bahkan jadi 0 suara, Socah jadi 6 suara, Labang 7 suara, dan Kecamatan Blega berubah jadi 0 suara. Total suara di enam kecamatan itu tersisa hanya 30 suara.

Zaini menduga terjadi persekongkolan penyelenggara Pemilu yang menguntungkan caleg tertentu dan merugikan dirinya, termasuk merugikan pemilih yang mendukung. Karena itu dia menempuh jalur yang diatur undang-undang untuk mengadukan keberatannya, yakni melalui Bawaslu Jatim. 

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi untuk empat kabupaten di Madura digelar Kamis ini, 9 Mei 2019. Zaini berharap, Bawaslu menindaklanjuti keberatannya dan KPU Jatim mencocokkan kembali perbedaan data yang dianggap meraibkan suaranya itu. 

"Cocokkan lagi Form C1, DAA1 Plano, dan DA1 kecamatan dengan DB1 hasil rekap kabupaten," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya