Perludem: Jangan Politisasi Isu Ratusan Petugas KPPS Meninggal

Titi Anggraini Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Tindakan mempolitisir peristiwa wafatnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019, merupakan hal yang tidak tepat dilakukan. 

Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) Titi Anggraini, usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.

Menurut Titi, hal yang lebih tepat dilakukan adalah mengkaji hal yang menyebabkan jumlah korban jiwa dari pelaksanaan  Pemilu 2019, yang menggabungkan Pileg dan Pilpres, begitu banyak. "Hal terpenting yang harus dilakukan adalah jangan mempolitisasi isu ini karena kepentingan atau bias politik," ujar Titi.  

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

Titi menyampaikan, sejak kompleksitas Pemilu sebagai mekanisme demokrasi langsung di Indonesia mulai meningkat pada Pemilu 2004, hajatan lima tahunan itu tak dipungkiri selalu menimbulkan korban jiwa dari penyelenggaraannya. 

Pemilu 2019 dinilai sebagai pemilu yang sejauh ini paling rumit karena ada hingga lima surat suara yang harus dicoblos pemilih. Kemudian diproses oleh para penyelenggara Pemilu.

KPU Lapor DPR Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

"Petugas yang sakit, kelelahan, itu sudah ada saat Pemilu kita hanya menggunakan empat surat suara. Nah sekarang, di Pemilu 2019, ada lima surat suara," ujar Titi.

Titi mengemukakan, kajian harus dilakukan sehingga pemilu-pemilu selanjutnya tidak menimbulkan korban jiwa yang terlalu besar, seperti di Pemilu 2019. 

Data terakhir KPU menunjukkan setidaknya 469 orang petugas KPPS wafat, dan 4.602 orang sakit akibat menjadi penyelenggara Pemilu 2019.

"Lepaskan bias politik kita, jangan tarik ini ke ranah politik, tetapi ayo kita proporsional, kita evaluasi, kita kaji betul-betul, kita temukan apa yang menjadi penyebab masalah," ujar Titi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya