- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Komandan Komando Tugas Bersama atau Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Politikus Partai Amanat Nasional, Bima Arya Sugiarto sepakat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyelesaikan dugaan kecurangan Pilpres 2019 melalui jalur Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, AHY mengatakan, jika hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum sudah resmi keluar, semua pihak bisa menerimanya dengan baik. Kalau pun setelah hasil tersebut keluar masih ada yang tidak sepakat, tentunya ada ruang untuk menyelesaikannya.
"Kan masih tersedia ruang. Ada proses yang bisa dilalui tiga hari setelah tanggal 22 tersebut, bisa melakukan gugatan kepada MK. Tentunya, disertakan bukti juga yang memperkuat gugatan itu," ujar AHY, usai pertemuan forum 'Silaturahmi Bogor Untuk Indonesia' di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 15 Mei 2019.
AHY lantas menjelaskan, tujuan forum yang diselenggarakan hari ini adalah mengajak semua pihak semakin yakin, bijaksana, dan dewasa untuk menerima hasil Pilpres yang akan diumumkan pada 22 Mei mendatang.
"Yang jelas, kita akan terus menyerahkan kebenaran keadilan di negeri ini harus tetap tegak dan kita semuanya harus memperjuangkan itu," jelas dia.
Sementara itu, Bima Arya saat ini menjabat sebagai Wali Kota Bogor mengatakan hal yang senada. Menurutnya, dalam kondisi apa pun, semua pihak harus taat dengan konstitusi.
"Kalaupun ada persoalan, ya digugat ke MK, ya kalau bukan hukum berbicara, mau gimana lagi caranya? Jadi, kita harus berpegangan pada konstitusi kita, pada undang-undang kita. Taat hukum kita, ya harus jalur MK," kata dia.
Menurut dia, BPN Prabowo-Sandi akan lebih elegan jika menyelesaikan segala persoalan sesuai hukum yang berlaku. Namun, ia mengatakan, tidak terlibat dengan BPN dan komentar ini bukan komentar resmi dari PAN.
"PAN belum berbicara menyikapi hasil pemilu. Ya 22 Mei aja belum, setelah 22 Mei lah baru kita ngomong," katanya. (asp)