MER-C akan Gugat KPU ke Mahkamah Internasional

Presiden Direktur MER-C, Arif Rahman di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Presiden Direktur Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Arif Rahman, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Pidana Internasional bila masih abai terhadap kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019. Lebih dari 500 petugas KPPS meninggal dunia secara serentak usai pencoblosan pemilu. Ribuan lainnya sakit dan dirawat.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Kami akan menggugat jika dari KPU tidak memberikan respons terkait kondisi yang saat ini terjadi. Karena kami tidak ingin korban lebih banyak lagi berjatuhan," kata Arif di kantor MER-C, Jakarta, Rabu malam, 15 Mei 2019.

Ia menyiapkan gugatan pada KPU sebagai pelaksana pemilu. Sehingga korban pemilu menjadi tanggung jawab KPU.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Normalnya bisa (gugat ke kepolisian), (tapi) kalau polisi tidak (akan ajukan), kita bicara sekarang keberpihakan maupun position-nya. Kalau kita lihat perkembangan media jadi anekdot. Ada kambing meninggal polisi turun, kenapa manusia meninggal banyak polisi tidak turun," kata Arif.

Ia juga tidak akan melaporkan KPU ke DKPP karena sanksi terhadap etika tak dijatuhi hukuman, tapi hanya sebagai code of conduct.

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024

"Tuntutannya belum masuk dan belum memformulasikan detail tuntutan. Itu dengan lawyer yang akan memasukkan gugatan ke mahkamah," kata Arif. (ase)

PSMTI Diterima Presiden Jokowi di Istana

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Jelang pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari pekan depan, masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Untuk bisa memilih pemimpin yang berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2024