Diputus Bersalah oleh Bawaslu, KPU Tetap Jalankan Situng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemilihan Umum meyakini bahwa Sistem Informasi Perhitungan atau Situng yang bisa diakses publik melalui situs web KPU akan tetap berjalan, meski telah dikeluarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait sistem itu.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, putusan yang baru dikeluarkan Bawaslu dalam sidang Kamis ini, 16 Mei 2019, tidak memerintahkan Situng dihentikan.

"Inti (putusan)-nya dua itu. Ada yang kurang pas (di Situng) mohon diperbaiki, tetapi sistemnya tetap dijalankan," ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
 
Arief menyampaikan, komisioner KPU sendiri belum menerima salinan putusan. Terkait hal ini, ia berjanji memberi keterangan lanjutan, setelah putusan itu resmi diterima KPU.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Saya belum terima salinan putusannya," ujar Arief.

Arief mengemukakan, KPU akan senantiasa menjalankan putusan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pemilu. Pelaksanaan Situng, juga pasti akan mengalami sejumlah koreksi, karena Bawaslu memerintahkan hal itu.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Apa yang dianggap kurang pas, nanti saya cek. Benar enggak itu bisa (dikoreksi)? Bagian mana yang lain yang harus diperbaiki," ujar Arief.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi terkait penghentian Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng Komisi Pemilihan Umum, karena dianggap curang.

Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data, namun tetap memerintahkan penggunaan Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya