KPU: Bawaslu Memahami Fungsi Penting Situng

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu yang tidak meminta lembaga penyelenggara pemilu itu untuk menghentikan pelaksanaan Sistem Informasi Perhitungan (Situng). Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid, Bawaslu memiliki komitmen yang sama dengan KPU supaya asas transparansi diutamakan dalam pelaksanaan pemilu yang salah satunya diterapkan melalui Situng.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," ujar Pramono di KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Pramono menyampaikan Bawaslu juga sepaham dengan KPU bahwa Situng merupakan salah satu alat supaya kemajuan rekapitulasi hasil pemilu bisa diikuti masyarakat. Situng semata-mata alat keterbukaan informasi yang disediakan KPU.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik, bukan hanya paslon, untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia," ujar Pramono.

Pramono juga mengemukakan, sejak awal, KPU selalu mendorong masyarakat untuk turut memberi koreksi atas hasil pemilu yang ditampilkan di Situng. Dengan demikian, rekomendasi Bawaslu supaya KPU juga menyempurnakan metode input di Situng telah dilaksanakan.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng juga sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan atau temuan salah input," ujar Pramono.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi terkait penghentian Situng karena dianggap curang. Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data, namun tetap memerintahkan penggunaan Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya