- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA - Badan Pengawas Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara (Situng). Putusan Bawaslu ini pun direspons oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon, mengatakan dalam putusan tersebut KPU terbukti bersalah, dan diminta memperbaiki. Namun tak hanya sebatas itu, Fadli juga berharap KPU diberikan sanksi.
"Berikan sanksi dong. Karena kesalahan itu pasti memberikan dampak damage yang merusak, merusak situasi, menimbulkan kegaduhan," kata Fadli di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2019.
Menurut Fadli, kesalahan yang dilakukan oleh KPU itu sudah sangat fatal. Karena dampaknya bisa mengakibatkan masyarakat tidak percaya dengan hasil pemilu 2019.
"Ya tentu dampaknya menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara itu, ini sudah terjadi, apa lantas yang dilakukan itu. Bagaimana damage ini, mestinya berikan sanksi," ujarnya.
Terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, Fadli mengatakan, sikap Prabowo-Sandi sudah jelasĀ akan menolak hasil pemilu jika terjadi kecurangan seperti itu. Kecurangan pemilu sama saja mengkhianati demokrasi.
"Ya yang disampaikan Pak Prabowo itu kemarin adalah menolak pilpres yang curang. Jadi itu jelas sekali kita semua mempunyai komitmen bahwa kecurangan adalah pengkhianatan demokrasi kita kepada upaya kita membangun demokrasi yang lebih beradab," ujarnya. (ase)