Baru 80 Persen Rekomendasi yang Disampaikan Bawaslu Dijalankan KPU

Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melihat ruangan server KPU/Ilustrasi.
Sumber :
  • Instagram/@kpu_ri

VIVA –  Badan Pengawas Pemilu mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum baru menjalankan 80 persen rekomendasi yang telah diajukan. Rekomendasi yang dijalankan kebanyakan terkait kesediaan KPU untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang atau PSU.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Komisioner KPU Ahmad Bagja, mengatakan meski begitu, KPU juga banyak tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan. Seringkali, rekomendasi yang tidak dijalankan itu dikatakannya karena KPU secara sepihak menganggap bahwa persoalan yang direkomendasikan Bawaslu telah selesai.

"Hampir 80 persenan dijalankan, sisanya karena banyak permasalahan, menggunakan pasal 370 kalau tidak salah, misal surat suara masih ada tapi terdapat surat suara lagi dan ada anggapan KPU itu sudah selesai," kata dia dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Rahmat pun mengungkit kembali beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan KPU padahal setelahnya terbukti bahwa rekomendasi KPU tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya, terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU agar meloloskan mantan narapidana untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Sebagaimana diketahui, KPU menolak rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2019. Sementara itu, Bawaslu menilai bahwa keputusan penerbitan aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Kalau kita mau lihat putusan mantan napi tidak dijalankan, tapi kemudian terbukti bahwa Bawaslu on the track. Kemudian juga putusan soal Oesman Sapta on the track tapi tidak dijalankan itu," tegas dia.

Meski begitu, Rahmat mengakui bahwa persoalan tersebut memang tidak dapat dipersoalkan lebih jauh lantaran sifatnya berbentuk rekomendasi. Dikatakannya, KPU memang memiliki kewenangan untuk menjalankannya atau tidak.

"Kemudian masalah PSU ada beberapa yang jadi catatan ayang tidak dilanjuti, kemudian itu ya terserahlah mau di bawa kemana tapi kita sudah tindak lanjuti itu. Sekarangg waktunya untuk penanganan pelangaran," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya