Bawaslu Tolak Gugatan Kubu Prabowo soal Kecurangan Pilpres 2019

Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan disampaikan oleh BPN pada 15 Mei 2019.

Prabowo Berkelakar Singgung Senyuman Berat, Anies: Kan Beliau yang Alami, Kita Biasa Aja

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN  terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena bukti tersebut hanya copy berita media.

Momen Prabowo-Gibran Salami Anies-Cak Imin Usai Resmi jadi Presiden dan Wapres Terpilih

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petallolo.

Ratna menambahkan, bukti-bukti kecurangan dugaan kecurangan tak bisa dalam jumlah sedikit oleh terlapor. "Paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di lndonesia," kata dia.

Prabowo: Kita Harus Bersatu di Dalam atau Luar Pemerintahan

Atas dasar itu, Bawaslu mengambil kesimpulan menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.

"Sehingga bukti yang dimasukkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu," jelasnya. (ase)

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Prabowo Sowan ke PKB, Disambut Pakai Karpet Merah

Prabowo Subianto dan Cak Imin tampak bersalaman dan saling berpelukan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024