Jika Selesai Semua, KPU Buka Kemungkinan Umumkan Hasil Pemilu Hari Ini

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA –  Proses rekapitulasi hasil pengumuman suara tingkat provinsi terus dilakukan dan diharapkan dapat selesai secepat mungkin. Jika telah selesai, hasil rekapitulasi dapat langsung diumumkan dan tak perlu menunggu 22 Mei 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan bisa saja pengumuman rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 lebih cepat dari tanggal batas waktu yang sudah ditentukan yaitu pada tanggal 22 Mei.

Peluang itu terbuka karena saat ini hanya tinggal empat provinsi yang belum direkapitulasi, Sehingga jika rekapitulasi sudah selesai semua bisa langsung diumumkan.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Bisa saja (diumumkan hari ini)," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019.

Menurut Arief, setelah mengumumkan perolehan suara, maka KPU berkewajiban menetapkan calon terpilih dari peserta Pemilu 2019. Ketika ada salah satu peserta keberatan dan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, maka penetapan calon terpilih disampaikan setelah putusan MK keluar.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Tiga hari setelah diumumkan, apakah ada sengketa MK atau tidak? Kalau tidak ada, baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," ujar Arief.

Sampai saat ini, KPU sudah melakukan rekapitulasi di 30 provinsi di Indonesia. Tapi masih ada empat provinsi dan satu daerah pemilihan luar negeri yang saat ini masih dilakukan rekapitulasi.

Keempat provinsi yang belum disahkan yakni Sumatra Utara, Maluku, Riau, dan Papua serta daerah pemilihan luar negeri di Kuala Lumpur. Pihaknya masih melihat perkembangan yang terjadi, dan berharap proses rekapitulasi beberapa provinsi tersebut selesai lebih cepat.

"Ya, dilihat nanti malam perkembangannya bagaimana. Mudah-mudahan (selesai)," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya