Dituduh Makar, Mantan Danjen Kopassus Dipolisikan Pengacara

Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Humisar, seorang pengacara.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Soenarko dipolisikan karena diduga melakukan upaya makar. Hal itu lantaran ucapannya yang viral di YouTube soal ajakan rencana penutupan kawasan Komisi Pemilihan Umum di saat pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019 nanti.

"Pernyataan yang membuat keresahan," kata Humisar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 20 Mei 2019.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Dia sendiri merasa resah dan tidak nyaman. Humisar juga menyebut pernyataan Soenarko bersifat memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.

"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari  tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," ujarnya. 

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Laporan sendiri bernomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Soenarko disangkakan melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 Jo Pasal 146. (ase)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024