- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa hasil Pemilu 2019 yang rekapitulasi suaranya tuntas Selasa dini hari, 21 Mei 2019, tetap sah meskipun Prabowo menolak hasil tersebut. Siang tadi, paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyatakan menolak hasil Pemilu yang disampaikan KPU.
Komisioner KPU Viryan Aziz, mengatakan hasil Pemilu tidak akan berubah jika tidak ada keputusan hukum yang diterapkan terhadap penetapan KPU.
"Kta hormati sikap dari peserta Pemilu yang tidak menerima penetapan hasil Pemilu. Namun demikian, hasil Pemilu tetap sah," ujar Viryan di KPU.
Adapun, Viryan menyampaikan, keputusan hukum yang bisa memengaruhi hasil Pemilu adalah penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan pihak yang terkait Pemilu. Sesuai UU Pemilu, kesempatan untuk melayangkan gugatan dibuka selama 3 x 24 jam sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi.
"KPU sekarang masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu apakah ada dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Viryan.
Viryan juga mengemukakan, penyelesaian proses sengketa Pemilu di MK akan membuat mekanisme hukum berjalan untuk membuktikan setiap tudingan yang dilayangkan yang bisa menggugurkan hasil Pemilu.
KPU setuju jika Prabowo, melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melayangkan gugatan.
"Kami sangat menghormati dan mengapresiasi," ujar Viryan.