MK Sudah Bersiap Terima Gugatan Prabowo Sejak 22 Mei

Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menerima gugatan pemilu 2019. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, lembaganya tidak melakukan persiapan khusus untuk menyiapkan pendaftaran sengketa pemilihan presiden.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

"MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu itu kita sudah siap menerima. Artinya kapan pun, apakah hari ini siang nanti atau sore nanti bahkan malam nanti intinya MK sudah siap," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.

Fajar mengingatkan sesuai ketentuan, hari ini batas terakhir bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

"Itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," tegasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan gugatan BPN ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan besok, Jumat, 24 Mei 2019. Rencana gugatan tersebut juga telah dikoordinasikan MK.

Yuddy: Sikap Prabowo Tunjukkan Kepekaan atas Kondisi Geopolitik

"Menurut informasi dari tim pengacara Mas Rikrik tadi jam 10 saya telepon beliau bilang besok baru akan kita daftarkan ke MK. Karena tim beliau sudah berkoordinasi ke MK batas waktu sampai besok," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis, 23 Mei 2019.


Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi berencana melakukan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional ke MK. Hal ini dilakukan untuk memprotes hasil pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada Selasa, 21 Mei 2019. 

Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

TKN menyampaikan pesan Prabowo kepada barisan pendukungnya agar mempercayakan putusan sengketa pilpres terhadap hakim MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024