Tim Hukum Prabowo-Sandi Serahkan 51 Barang Bukti ke MK

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Datangi MK Ajukan Gugatan Pemilu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah menyerahkan barang bukti masalah kecurangan Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan, ada 51 barang bukti masalah pemilu yang diajukan lembaga MK tersebut. 

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51," kata Bambang di kantor MK, Jumat malam, 24 Mei 2019. 

Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Tidak menutup kemungkinan, dari tim hukum pasangan nomor urut 02 itu akan melengkapi bukti lain seiring berjalannya proses persidangan di MK nantinya. "Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," katanya.

Bambang pun merasa bersyukur dalam pengajuan gugatan ke MK telah berhasil atau diterima dengan baik pada malam hari ini. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi

"Alhamdulillah hari ini kami berhasil selesaikan permohonan ke MK, ada sekitar 8 orang tim lawyer yang ditunjuk oleh Pak Prabowo-Sandi  untuk mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa," katanya. 

Cawapres pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Prabowo dengan membawa koper, Selasa, 23 April 2024 malam

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Calon Wakil Presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menemui Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024