BPN Gugat ke MK, TKN: Hukum Berdasarkan Bukti Bukan Dugaan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggelar konferensi pers kemenangan Pemilu 2019
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA

VIVA – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, tak gentar dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengharapkan, penyelesaian gugatan hasil rekapitulasi suara nasional di MK nanti dapat menjawab semua tudingan-tudingan kecurangan yang selama ini selalu dilontarkan oleh pasangan Prabowo-Sandi dan tim pemenangannya.

"Hukum ini kan berdasarkan bukti-bukti material tidak bisa hukum didasarkan pada perasaan atau dugaan. Tapi berdasarkan sebuah fakta-fakta yang disebut sebagai bukti material," kata Hasto usai menghadiri Peringatan Nuzulul Qur'an, di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung Jakarta Selatan, Minggu, 26 Mei 2019.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Ia menambahkan, pembuktian dalam persidangan sengketa pemilu sangat penting. Menurut dia, bukti-bukti yang kuat serta kesaksian sesuai dengan fakta, apabila benar terjadi kecurangan selama proses pemilu kemarin adalah satu-satunya jalan untuk menjawab segala tuduhan yang selama ini dilontarkan oleh tim pemenangan Prabowo-Sandi.

"Ya tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara, sehingga dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, yang melebihi 16 juta," ujarnya. 

Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Dia menambahkan, "Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita. Nanti itu yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi." 

Dengan demikian, ia berharap tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga dapat menyuguhkan semua bukti yang otentik, serta fakta yang dapat membuktikan bahwa proses Pemilu 2019 lalu benar terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Jadi jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga berharap, semua pihak dapat menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses gugatan sengketa ini berjalan. 

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi opini MK sebagai Mahkamah Kalkulator yang diduga sengaja dimainkan oleh kubu 02, sebelum persidangan sengketa pemilu nanti.

"Kita hormati Mahkamah Konstitusi dan apa pun yang diputuskan, harus kita terima dengan baik. Jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut bisa dilaksanakan dan dibuktikan," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya