BPN soal Gugatan ke MK: Kami Tak akan Beri Alat Bukti Abal-abal

Capres Prabowo Subianto saat nyoblos pada Hari Pemilu 17 April 2019/Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA –  Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meyakini alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan alat bukti yang abal-abal.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Salah satu Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicolay Apriliando, menyampaikan bahwa pihaknya sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK pada tanggal 14 Juni 2019. Salah satunya menyiapkan alat bukti yang akan dibeberkan pada sidang tersebut. 

"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay, saat acara buka puasa bersama di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Pria yang akrab disapa Nico itu juga menyinggung soal cibiran sejumlah pihak yang menyebut jika pihaknya minim alat bukti karena hanya menyerahkan 51 alat bukti kepada MK. Ia pun menegaskan bahwa 51 alat bukti itu hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada MK. 

"Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami punya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga," ujarnya. 

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan," sambungnya. 

Anggota BPN Prabowo-Sandi itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan pihaknya. Bahkan, ia mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak terkejut. 

"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," katanya.

Di sisi lain, Nico juga menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Sandi selalu mengedepankan upaya konstitusional dan upaya-upaya hukum lainnya dalam menyelesaikan permasalahan Pemilu 2019 ini. Karena itu, ia meminta kepada seluruh pihak terutama pejabat tinggi negara untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan dan bukan malah memprovokasi serta menakut-nakuti masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan represif. 

"Kami minta dengan hormat kepada stakeholders, pimpinan-pimpinan negara, tolong berikan pernyataan yang menyejukkan. Jangan memprovokasi masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang menakut-nakuti masyarakat. Segala tindakan represif mohon dihentikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya