Tak Tertib Laporkan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Kena Sanksi Ini

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia di Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 dari akuntan publik. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan Bila ditemukan ketidakpatuhan maka KPU bisa memberi sanksi peserta pemilu 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Kalau ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tentu saja caleg peserta pemilih potensial, partai punya calon terpilih, maka calon terpilih nya tidak akan ditetapkan (dilantik sebagai anggota DPR maupun DPD)," kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.

Ancaman pemenang pemilu tak akan dilantik ini hanya berlaku pada calon anggota DPR dan DPD. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Ini hanya berlaku bagi peserta pemilu jenis partai politik dan perseorangan DPD. Kalau pemilu presiden tidak berlaku karena di undang-undang tidak diatur tentang itu," ujarnya.

Hasyim mengungkapkan semua pasangan capres cawapres peserta pemilu 2019 mematuhi aturan, dengan menyerahkan laporan dana kampanye sesuai jadwal. "Pasangan calon 01 maupun 02, dua-duanya menyampaikan laporan dana kampanye, temen-temen udah tahu semua berapa besarannya," tuturnya.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Namun, pasangan capres cawapres ini sama dengan calon anggota DPR maupun DPD dalam hal pemeriksaan dana kampanye. Bila ditemukan pelanggaran dari hasil audit kali ini maka pasangan capres cawapres juga akan dikenai sanksi berupa pengembalian dana kampanye.  

Hasyim mencontohkan pelanggaran administrasi itu menerima dana kampanye dari pihak asing. Dan menerima dana kampanye yang besarannya lebih dari apa yang sudah diatur dalam undang undang.

"Kalau menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang mata itu kemudian dana yang tidak boleh digunakan untuk kampanye dan harus dikembalikan. Dikembalikan ke kas negara sehingga mekanisme untuk setor ke kas negara, bukti setor nya yang disampaikan kepada KPU," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya