-
VIVA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, akan mengklarifikasi kelayakan Ketua Tim Hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto (BW), sebagai advokat sengketa hasil Pemilu 2019. Sebab saat ini BW masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Kami tentu akan menyampaikan banyak hal. Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul di Gedung DPR Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.
Ia menjelaskan, dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Karena itu, BW harus non-aktif.