- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Mahkamah Konstitusi atau MK memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 pada Jumat besok, 14 Juni 2019. MK tidak mewajibkan kedua calon presiden dan wakil presiden untuk hadir dalam sidang tersebut.
"Kalau harus, sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.
Meskipun demikian, MK juga tidak melarang, jika paslon datang ke sini. MK justru senang, baik Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hadir di sidang.
"Kalau hadir ya alhamdulillah, kan begitu. Bisa jadi, ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi, kan begitu. Dan, mudah-mudahan itu menyejukan kita semua," tambah dia.
Pada sidang perdana besok, akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Yaitu, memeriksa kelengkapan dan mendengarkan kejelasan permohonan pihak pemohon.
"Di dalam sidang itu, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan, di depan termohon, di depan pihak terkait, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Fajar. (asp)