Soal Tuntutan Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, TKN Anggap Lebay

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, menanggapi soal tuntutan tim hukum Badan Pemenangan Nasional yang meminta agar pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari Pemilu 2019. Ia menilai hal tersebut berlebihan.

Tim Hukum Prabowo Sebut Amicus Curiae MK Bentuk Intervensi Peradilan

"Menurut saya diskualifikasi itu terlalu lebay ya, bisa jadi itu bagian dari ekstra petitum juga, tuntutan yang terlalu berlebihan," kata Ace di gedung DPR, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.

Menurutnya, argumen yang disampaikan oleh tim hukum BPN misalnya tentang tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harus dibuktikan, letaknya di mana. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kita juga tahu misalnya ASN [Aparatur Sipil Negara] dimobilisasi, kan kita tahu ada bukan hanya di pusat tapi juga daerah. Bagaimana Pak Jokowi memobilisasi di daerah?" ujar Ace.

Ia memberi contoh misalnya di Garut ada surat yang ditujukan pada perangkat desa. Tapi ternyata yang menang Prabowo di daerah tersebut 

Anwar Usman Tidak Bakal Tangani Sengketa Pileg yang Melibatkan PSI

"Pertanyaan saya yang menang di Garut siapa sih? Prabowo. Berarti kalau mau dipersiapkan adalah di Garut, yang harus diulangi ya di Garut," kata Ace.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka yang menyebut telah terjadi kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, MK diminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52 persen). Jumlah 132.223.408 suara atau (100 persen)," kata Bambang.

Masih dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandi juga meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan petahana. Kemudian, Bambang berharap, klien mereka ditetapkan menjadi pemenang pemilu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya