Saksi Kubu Prabowo Ungkap Ancaman Pembunuhan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Saksi pemohon dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mulai diberikan kesempatan berbicara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 Juni 2019. Saksi pertama bernama Agus Maksum, warga Sidoarjo, Jawa Timur.

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Agus berterus terang berstatus sebagai tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga yang bertugas meneliti data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dia juga langsung mengungkapkan bahwa dia sempat mendapat ancaman pembunuhan. "Pernah sampai ke saya, keluarga saya, tentang ancaman pembunuhan." Namun, ancaman itu bukan berkaitan dengan kehadirannya sebagai saksi di MK.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Ancaman itu, katanya, terjadi kira-kira bulan April 2019, ketika dia mendalami masalah DPT. Majelis hakim meminta Agus terbuka mengenai ancaman itu.

Namun, Agus sempat enggan mengungkapkan siapa pengancamnya dan siapa saja yang mengetahui ancaman itu. Agus hanya menyebut salah satu yang mengetahui adalah Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga adik Prabowo Subianto.

MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mencoba menengahi. Menurutnya, untuk kenyamanan saksi, Agus bisa memberikan secara tertulis detail ancaman itu.

Namun, hakim Aswanto kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada yang merasa tertekan atau terancam dalam persidangan itu agar Mahkamah tidak keliru mengambil keputusan.

"Saya ingatkan kita ingin cari kebenaran materil. Oleh sebab itu, saksi saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang Anda ketahui, alami, dengar dengan sebenar-benarnya," kata Aswanto. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya