TKN Nilai Saksi-saksi BPN Tak Bisa Buktikan Kecurangan TSM

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kiai Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menilai, para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) hanya isapan jempol belaka.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," kata Ace melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Juni 2019.

Menurutnya, alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu. Contohnya, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan. Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, tim pasangan 01 dan pasangan 02," kata Ace.

Juga kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, menurutnya, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut. Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Pada beberapa kasus yang mereka sampaikan, ironisnya justru peristiwa kecurangan yang mereka tuduhkan itu, justru pasangan 02 yang menang. Misalnya kasus di Kabupaten Kubu Raya Kalbar dan Kabupaten Barito Kuala Kalsel. Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makassar dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. Sungguh sangat ironis," kata Ace.

Ia menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan terlihat bahwa memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan. Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan.

"Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," kata Ace.

Ia meyakini untuk membuktikan selisih suara kemenangan sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019.

"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," kata Ace. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya