Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Saksi Ahli

Tim KPU dalam sidang sengketa pilpres di MK.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA - Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar. Hari ini, Kamis, 20 Juni 2019, sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang sidang MK Kamis siang.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pihak yang berperkara baik itu pihak pemohon, termohon dan pihak terkait diperkenankan untuk memperkenalkan siapa saja yang hadir dalam sidang. Setelah itu, hakim memberikan peringatan siapa yang ingin memasuki ruang sidang diharapkan meminta izin dulu kepada majelis hakim.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, menanyakan kepada pihak termohon terkait saksi dan ahli yang dihadirkan. Kuasa hukun termohon, mengatakan tidak menghadirkan saksi fakta.

"Dari pihak termohon karena melihat dari saksi pihak pemohon kemarin, kami tidak menghadirkan saksi," ujarnya.

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024

Namun, termohon tetap menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli pertama adalah Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, yang akan memberikan keterangan terkait IT Situng KPU.

PSMTI Diterima Presiden Jokowi di Istana

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Jelang pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari pekan depan, masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Untuk bisa memilih pemimpin yang berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2024