- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA - Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar. Hari ini, Kamis, 20 Juni 2019, sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon.
"Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang sidang MK Kamis siang.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pihak yang berperkara baik itu pihak pemohon, termohon dan pihak terkait diperkenankan untuk memperkenalkan siapa saja yang hadir dalam sidang. Setelah itu, hakim memberikan peringatan siapa yang ingin memasuki ruang sidang diharapkan meminta izin dulu kepada majelis hakim.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, menanyakan kepada pihak termohon terkait saksi dan ahli yang dihadirkan. Kuasa hukun termohon, mengatakan tidak menghadirkan saksi fakta.
"Dari pihak termohon karena melihat dari saksi pihak pemohon kemarin, kami tidak menghadirkan saksi," ujarnya.
Namun, termohon tetap menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli pertama adalah Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, yang akan memberikan keterangan terkait IT Situng KPU.