Kubu Jokowi Tidak Akan Hadirkan Saksi Fakta

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin kemungkinan besar hanya menghadirkan saksi ahli untuk sidang lanjutan esok hari, untuk mendengarkan jawaban atas dalil permohonan gugatan hasil pemilihan presiden. Alasan saksi ahli dihadirkan tanpa melibatkan saksi fakta, lantaran kubu Jokowi tidak memiliki beban pembuktian.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pendapat ahli nanti akan mematahkan tuduhan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif.

"Sekarang, kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa menghadirkan saksi lagi," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Yusril menerangkan, saksi ahli dihadirkan hanya menguatkan argumentasi dari pendapat tim hukum yang disampaikan sebelumnya. 

Salah satunya pendapat ahli akan diperdengarkan dari pihak terkait, akan berbicara terkait bentuk kecurangan tersturktur, sistematis, dan masif.

Jokowi Hopes Panua Pohuwato Airport in Gorontalo Can Boost Local Economy

"Jadi, kita akan menghadirkan seorang guru besar hukum pidana yang sedikit banyaknya mendalami tindak pidana tentang pemilhan umum," kata dia.

Untuk agenda hari ini saja, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, menghadirkan satu saksi ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi merupakan ahli di bidang teknologi informasi dan bergelar profesor pertama di kebidangan tersebut. (asp)

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal pernyataan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun soal status Presiden Jokowi dan Gibra

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024