Kubu Jokowi Tidak Akan Hadirkan Saksi Fakta

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin kemungkinan besar hanya menghadirkan saksi ahli untuk sidang lanjutan esok hari, untuk mendengarkan jawaban atas dalil permohonan gugatan hasil pemilihan presiden. Alasan saksi ahli dihadirkan tanpa melibatkan saksi fakta, lantaran kubu Jokowi tidak memiliki beban pembuktian.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pendapat ahli nanti akan mematahkan tuduhan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif.

"Sekarang, kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa menghadirkan saksi lagi," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Yusril menerangkan, saksi ahli dihadirkan hanya menguatkan argumentasi dari pendapat tim hukum yang disampaikan sebelumnya. 

Salah satunya pendapat ahli akan diperdengarkan dari pihak terkait, akan berbicara terkait bentuk kecurangan tersturktur, sistematis, dan masif.

Jokowi Bakal Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk dalam RAPBN 2025

"Jadi, kita akan menghadirkan seorang guru besar hukum pidana yang sedikit banyaknya mendalami tindak pidana tentang pemilhan umum," kata dia.

Untuk agenda hari ini saja, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, menghadirkan satu saksi ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi merupakan ahli di bidang teknologi informasi dan bergelar profesor pertama di kebidangan tersebut. (asp)

Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

JK sudah mulai melunak bicaranya terkait isu Jokowi dan Gibran gabung dengan Partai Golkar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024