- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Mahkamah Konstitusi menilai, dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perihal kedekatan salah satu pejabat negara dengan ketua umum partai tidak serta merta terkait penyelenggaraan pemilu.
Hakim menyatakan, hubungan antara Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bukan berarti ketidaknetralan aparat.
"Dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI dan Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan pemilu," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Arief juga menyatakan, kehadiran BG sapaan Budi pada acara ulang tahun partai berlogo banteng itu sesuatu yang biasa. Sebab kehadiran Budi, juga diikuti oleh pejabat negara lainnya.
"Berdasarkan hal tersebut dalil permohonan tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Arief.
Sebelumnya, dalil yang disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menyatakan keberpihakan pejabat negara membantu memenangkan petahana. Ia mengungkit kedekatan Budi Gunawan dan Megawati salah satunya.
"Selain memang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri, kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan diindikasikan dengan kehadirannya pada acara HUT PDIP, suatu hal yang tidak ia lakukan untuk acara partai lainnya," kata Denny di Gedung MK, Jumat 14 Juni 2019. [mus]