Soal Salam Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani, Kubu Jokowi Anggap Biasa

Menko Kemaritiman Luhut saat mengoreksi jari Bos IMF Christine Lagarde dalam pertemuan di Bali beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Ketua Umum Partai Golkar Airlanga Hartaro menganggap, pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam event 2018 Annual Metting InternationaI Monetary Fund dan International Word Bank pada 14 Oktober 2018 di Bali, tidak perlu dibesar-besarkan.

Sosialisasi Pajak Bareng Sri Mulyani, Ganjar Minta Warga Jangan Takut

"Simbol-simbol jari itu sesuatu yang artinya biasa-biasa saja. Apalagi itu konteksnya mensyukuri keberhasilan IMF-World Bank," kata Airlangga saat istigasah menyambut HUT Partai Golkar ke-54, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Menurutnya, pelaporan soal pose tersebut oleh Dahlan Pidow dan Advokat Nusantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidaklah tepat. Karena acara Annual Metting IMF dan International Word Bank di Bali tak ada kaitannya dengan kampanye Pemilu Presiden 2019.

Soal Banjir Rob, Bupati Demak Curhat ke Sri Mulyani Minta Bantuan

"Konteks event IMF-World Bank di Bali kan Beda," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Luhut dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu. Sebagai pejabat negara keduanya dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu pada penutupan dalam kegiatan IMF dan Bank Dunia di Bali. 

Sri Mulyani Akui 20 Tahun Desentralisasi Fiskal Banyak PR, Apa Saja?

"Di acara penutupan ada sedikit kejadian direktur IMF dan World Bank menunjukkan jari. Awalnya dua lalu dikoreksi oleh Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani. Lalu dengan tegas Bu Sri mengatakan, 'two for Prabowo and one for Jokowi'," kata pelapor Dahlan Pidow di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dahlam menegaskan apa yang dilakukan kedua pejabat negara dalam mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Aksi dua menteri kabinet Jokowi itu dinilai merugikan pasangan capres-cawapres lainnya. 

Tim Advokat Nusantara M Taufiqurrahman yang mendampingi Dahlan Podow menegaskan kedua pejabat negara ini bisa dijerat dua pasal. Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan (2) juncto. Pasal 457 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dengan ancaman pidana penjara tiga tahun, serta denda 36 juta rupiah," kata Taufiqurrahman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya