Boleh Hitung Cepat, Ini 40 Lembaga Survei yang Lolos Verifikasi KPU

- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 40 lembaga survei yang akan berpartisipasi dalam hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Semuanya telah terdaftar dan dinyatakan lolos verifikasi KPU untuk melakukan hitung cepat para Rabu, 17 April 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, jumlah ini bertambah tujuh. Sebelumnya, Maret 2019 KPU telah merilis 33 lembaga survei yang lolos verifikasi.
"Ya, sekarang KPU sudah memberikan status, ada 40 lembaga survei terdaftar. Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang sudah resmi, sudah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam pemilu 2019," kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Wahyu menambahkan, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei tersebut, antara lain lembaga survei itu harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei.
"Ini untuk mengetahui asal-muasal sumber dana tersebut, untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," ujarnya.
Wahyu menuturkan, kemudian lembaga survei itu juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei.
"Lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di pemilu 2019. Ada 40 Lembaga survei dimaksud itu sudah memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur undang-undang," katanya.
Berikut 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU: