Sah, Pilkada Depok Hadirkan Duel Petahana

PKS resmi usung petahana di Pilkada Depok 2020
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Nana Shobarna, memastikan dua pasangan calon kepala daerah yang telah mengajukan pendaftaran dinyatakan sah sebagai kandidat yang bakal bertarung di pilkada tahun ini.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Nana menjelaskan, hari ini, Raabu, 23 September 2020, pihaknya bersama sejumlah lembaga terkait baru saja melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca Juga: Rivalnya Punya Koalisi Gemuk, Jagoan PKS di Depok: Enggak Ada Masalah

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Ia mengatakan, kegiatan itu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah tertera dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program kegiatan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020 sesuai dengan tahapan tersebut.

“Kami pada hari ini tanggal 23 September melakukan penetapan pasangan calon. Kami sampaikan bahwa proses ini sudah berjalan sejak 28 Agustus 2020, tahapan pencalonan sudah kami mulai dengan mengumumkan pendaftaran sampai dengan 6 September,” kata Nana.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Berdasarkan ajuan, tercatat ada pasangan calon yang telah mengajukan diri. Mereka adalah Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono, kemudian Pradi Supriatna dan Afifah Alia.

“Setelah itu kami melakukan verifikasi dokumen semua persyaratan dan juga melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus juga kami memberikan kesempatan untuk bakal pasangan calon melakukan perbaikan syarat calon,” tuturnya.

Semua proses itu, kata Nana, telah dilakukan dan pihaknya juga telah melakukan penelitian administrasi secara keseluruhan.

“Kami kemudian memutuskan bahwa kedua bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat untuk selanjutnya kami tetapkan sebagai pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Nana, maka sejak penetapan hari ini, KPU menyebutnya adalah pasangan calon. Kemudian, tahapan berikutnya adalah KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada Kamis besok, 24 September.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah itu, pasangan calon peserta tim kampanye sekali lagi tim kampanye, bukan tim pemenangan sesuai bahasa regulasi tim kampanye akan melakukan kegiatan tahapan kampanye dari tanggal 26 September sampai dengan tanggal 5 Desember,” tuturnya.

Kemudian, pada 6, 7, dan 8 Desember 2020 adalah masa tenang. Pun, pada 9 Desember 2020 adalah hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut