Jelang Pilkada, Airlangga Minta Kapolri Tegas Awasi Protokol Kesehatan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, meminta ketegasan Kapolri Jenderal Idham Azis. Permintaan itu disebut atas perintah Presiden Jokowi yang meminta kepolisian lebih tegas mengawasi protokol kesehatan masyarakat, terutama pada pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis

Baca Juga: Jasa Marga Pastikan Jalan Tol di Kawasan Utara RI Siap Beroperasi

"Catatan Bapak Presiden, pilkada, Bapak Presiden berharap kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada," ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin 28 September 2020.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

Menurut Airlangga, Kepala Negara tak ingin pelaksanaan pilkada justru memunculkan masalah baru. Yakni munculnya klaster penularan di daerah hanya gara-gara aktivitas masyarakat selama perheletan pesta demokrasi tersebut.

"Sehingga nanti terkait pilkada ini tidak menjadi klaster pilkada," tutur Airlangga.

Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia

Pada kesempatan itu, Airlangga yang juga menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan perkembangan tahapan produksi vaksin. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan peta jalan agar pelaksanaan imunisasi bagi masyarakat berjalan tepat dan efektif. Peta jalan itu akan terumuskan dalam Peraturan Presiden.

"Kemudian roadmap, perpres, roadmap terkait vaksinasi, kemudian juga sedang disebut dashboard untuk tracing daripada vaksin program. Di mana nanti dalam vaksin itu diperlukan tracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya," ujarnya. (art)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024