Bawaslu Mojokerto Selidiki Video Berisi Tumpukan Uang di Mobil

Ilustrasi tumpukan uang miliaran rupiah
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mojokerto tengah menyelidiki viral video yang menggambarkan tumpukan uang di dalam sebuah mobil yang dicorat-coret dengan tulisan salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra. Bawaslu belum menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran dalam kasus itu.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terekam sebuah mobil yang di bodinya tertulis, di antaranya, "Ikbar Menang" dan angka satu. Ikbar adalah akronim dari Ikfina-Barra.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Jangan Bergantung pada Mata Uang Penjajah

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Si perekam kemudian membuka pintu kiri mobil. Lalu terlihatlah tumpukan uang pecahan Rp100.000 di dashboard dan tempat duduk mobil. Hal sama terlihat di tempat duduk bagian tengah.

Ketua Bawaslu Mojokerto, Aris Fakhruddin As'ad, mengaku telah menerima sebaran video itu pada Jumat, 2 Oktober 2020. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pemilik mobil yang viral itu.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

"Kami akan tindak lanjuti maksud dan tujuan video yang viral tersebut," katanya kepada wartawan pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Informasi awal diterima, uang di dalam mobil tersebut merupakan uang pribadi. Berdasarkan pengakuan pemilik mobil, uang tersebut akan digunakan untuk membeli properti.

"Pengakuan pemilik, itu (tumpukan uang dalam mobil) hanya untuk iseng. Untuk membeli properti. Tetapi, (keterangan) itu tidak cukup," ujar Aris.

Tentu saja Bawaslu tak percaya begitu saja. Aris mengaku pihaknya masih akan menginvestigasi itu.

Sampai saat ini, pihaknya masih belum bisa menentukan apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan. Sebab, uang tersebut masih belum digunakan sehingga belum bisa masuk kategori praktik politik uang.

"Kami akan klarifikasi bersama Sentra Gakhumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," kata Aris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya