Pasangan Calon Pilkada 2020 Belum Optimal Gelar Kampanye Daring

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

Adapun, APK yang Bawaslu temukan adalah 167 unit baliho, 159 unit spanduk, dan 50 unit umbul-umbul. Bawaslu menganalisis, baliho dan spanduk paling banyak dipasang karena merupakan APK yang paling kecil berpotensi dirusak.

img_title Rayakan Satu Dekade Perjalanan, Shopee Hadirkan Kemeriahan Kampanye Spesial 12.12 Birthday Sale dengan Iklan Terbaru

Dalam metode penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mendapati, metode tersebut dilaksanakan di 169 kabupaten kota atau setara 63 persen dan di 101 kabupaten kota atau 37 persen daerah belum didapati penyebaran bahan kampanye. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahan kampanye yang paling banyak adalah masker di 159 kabupaten kota. Stiker di 121 kabupaten kota, pakaian di 49 kabupaten kota dan hand sanitizer di 21 kabupaten kota. Penutup kepala di 19 kabupaten kota, alat makan, minum di 10 kabupaten kota, dan sarung tangan di lima kabupaten kota dan perisai wajah (face shield) di lima kabupaten kota.

img_title Rustini Muhaimin Kampanyekan Gerakan Ayo Membaca Demi Perkuat Literasi Anak Pelosok

“Berdasarkan amatan Bawaslu, masker paling banyak digunakan sebagai bahan kampanye, karena beririsan dengan metode kampanye pertemuan terbatas yang juga paling banyak diselenggarakan,” ujarnya.

Selain itu, pada penyebaran stiker berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu karena pemberian bahan kampanye itu memungkinkan orang bertemu antarmuka dan bersentuhan tangan.

img_title Hati-hati Kampanye Spionase Siber

“Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain, yaitu 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, delapan kasus dugaan politik uang, dan sembilan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk di antaranya, ASN dan/atau kepala desa ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di KPU, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor).

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian, Satpol PP, serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana. (art)

Peluncuran kampanye 'Tenang Saja' oleh PT Pegadaian

Usung Kampanye 'Tenang Saja', Pegadaian Dongkrak Minat Investasi Emas dan Jaga Kepercayaan Nasabah

PT Pegadaian mengusung kampanye "Tenang Saja" sebagai misi perusahaan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi 36 juta nasabahnya di seluruh wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut