Pilkada Serentak, 694 ASN Dilaporkan Tidak Netral, Terbanyak di Sultra

KASN
Sumber :

VIVA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat hingga September 2020 sebanyak 694 aparatur sipil negara dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu.

Pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut ialah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

img_title Pramono Bilang PJJ Buat Siswa dan WFH ASN Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Tidak Tahu Alasannya

BACA JUGA: KASN Bahas Peralihan Status Pegawai KPK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang; kemudian Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).

Sementara berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang) dan Jawa Timur (42 orang).

Para pelanggar ASN tersebut umumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.

Agus mengatakan asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN.

"Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya. (ant)

img_title Sanksi Buat Pegawai Pemprov Bali yang 'Magabut', Tidak Baik Layani Masyarakat hingga Selingkuh
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Pramono Minta ASN Pelayanan Publik Tak WFH

Kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keputusan atau arahan dari pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut