Melanggar Peraturan, Bawaslu Sulsel Tertibkan 14.318 Ribu APK

Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf (antara)
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menertibkan sebanyak 14.318 ribu alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang melanggar selama masa tahapan kampanye di hari ke-11 Pilkada Serentak 2020.

"Dari tanggal 26 September sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020, tercatat 14.318 buah yang telah ditertibkan. Rinciannya, APK 7.664 buah dan BK 6.654 buah," ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf di Makassar, Rabu (7/10).

Jenis pelanggaran APK tersebut dipasang pada di titik yang dilarang oleh penyelenggara dan Pemerintah Daerah. Sedangkan BK ditemukan saat tim paslon membagikan masker di tempat yang dilarang seperti rumah ibadah dan sekolah-sekolah. Penertiban tersebut juga dibantu Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah masing-masing.

Azry menjelaskan, pengawasan atas pelanggaran pemasangan APK tersebut, merupakan metode yang menjadi fokus Bawaslu, dimana terdapat potensi pelanggaran yang cukup masif di sejumlah daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak di 12 kabupaten kota pada Rabu, 9 Desember 2020.

Satpol PP DKI Kebut Penertiban Alat Kampanye sampai ke Permukiman Warga

BACA JUGA: 10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Sudah Temukan 237 Pelanggaran

Terkhusus untuk bahan kampanye, berdasarkan amatan Bawaslu, masker paling banyak digunakan sebagai bahan kampanye karena beririsan dengan metode pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas yang paling banyak diselenggarakan.

Selain itu, pada penyebaran stiker juga berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Hal itu dikarenakan pemberian bahan kampanye memungkinkan orang bertemu dan bersentuh tangan.

Dalam pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu yang melaksanakan Pilkada Serentak di Sulsel, selain dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, Bawaslu menemukan tiga kasus dugaan pelanggaran politik di tiga daerah.

"Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti-nya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran," tutur Azry yang membidangi Devisi Penindakan Bawaslu Sulsel itu.

Sebelumnya, ada tiga kabupaten yang masuk kasus dugaan pelanggaran, masing-masing dua kasus di Kabupaten Pangkep dan satu di Kabupaten Luwu Timur. Kendati demikian, sejauh ini belum ada kegiatan kampanye tatap muka yang dibubarkan oleh Bawaslu setempat. (ant)

Masa Tenang Pemilu, Satpol PP DKI Turunkan 309.663 Alat Peraga Kampanye
Ilustrasi pencoblosan.

Bawaslu: 50 TPS di Sulsel Berpotensi Ada Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengidentifikasi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2024