Bawaslu Bubarkan Dua Kampanye Paslon Pilkada di Dumai, Ini Alasannya

Ilustrasi tumpukan alat peraga kampanye.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Bawaslu Riau bersama Bawaslu tingkat daerah meningkatkan pengawasan pada masa kampanye sejak dua belas hari terakhir.

RK Titip Aspirasi 40 Persen Suara Pemilih ke Pramono-Rano Karno

Penyelenggaraan pilkada di sembilan kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning terdapat 449 kegiatan kampanye yang dilakukan tim pemenang pasangan calon (paslon) di berbagai daerah. Dua dari kegiatan tersebut terpaksa harus dibubarkan karena dinilai sebagai pelanggaran.

Tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu bersama kepolisian di daerah tersebut bukan tanpa alasan. Sebab pada dua kegiatan kampanye yang berlangsung di kota Dumai, terdapat kegiatan kampanye terbuka dan terbatas itu tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

MK Bilang Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Belum Sesuai Prediksi

"Setiap paslon yang akan melakukan kampanye harus mengantongi STTP dari kepolisian setempat. Ini berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka atau dialog. STTP tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada polisi  yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada VIVA, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca juga: Mahasiswa Korban Bentrok dengan Polisi Jalani Operasi di Bagian Kepala

Idrus Marham Sebut Golkar Terima Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Rusidi menambahkan, selama proses pengawasan kampanye sejak 10 hari pertama, sejumlah paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas dengan pola penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, serta stiker dan lain lain.

"Bahan kampanye yang disebar itu telah kita lihat dan awasi dan sejauh ini tidak ada masalah dan diperbolehkan," sambung Rusidi.

Selama masa kampanye yang berjalan, Bawaslu akan terus melakukan kerja sama dengan peningkatan sinergitas dengan aparat kepolisian pada masing-masing wilayah. 

“Ini penting dilakukan untuk mewujudkan Pilkada aman, bersih dan bermartabat,” katanya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Sebut Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD Wacana yang Baik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan Presiden Prabowo bahwa kepala daerah dipilih anggota DPR merupakan wacana menarik yang patut dipertimbangkan.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024