Bawaslu Bubarkan Dua Kampanye Paslon Pilkada di Dumai, Ini Alasannya
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Bawaslu Riau bersama Bawaslu tingkat daerah meningkatkan pengawasan pada masa kampanye sejak dua belas hari terakhir.
Penyelenggaraan pilkada di sembilan kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning terdapat 449 kegiatan kampanye yang dilakukan tim pemenang pasangan calon (paslon) di berbagai daerah. Dua dari kegiatan tersebut terpaksa harus dibubarkan karena dinilai sebagai pelanggaran.
Tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu bersama kepolisian di daerah tersebut bukan tanpa alasan. Sebab pada dua kegiatan kampanye yang berlangsung di kota Dumai, terdapat kegiatan kampanye terbuka dan terbatas itu tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
"Setiap paslon yang akan melakukan kampanye harus mengantongi STTP dari kepolisian setempat. Ini berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka atau dialog. STTP tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada polisi yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada VIVA, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca juga: Mahasiswa Korban Bentrok dengan Polisi Jalani Operasi di Bagian Kepala
Rusidi menambahkan, selama proses pengawasan kampanye sejak 10 hari pertama, sejumlah paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas dengan pola penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, serta stiker dan lain lain.
"Bahan kampanye yang disebar itu telah kita lihat dan awasi dan sejauh ini tidak ada masalah dan diperbolehkan," sambung Rusidi.
Selama masa kampanye yang berjalan, Bawaslu akan terus melakukan kerja sama dengan peningkatan sinergitas dengan aparat kepolisian pada masing-masing wilayah.
“Ini penting dilakukan untuk mewujudkan Pilkada aman, bersih dan bermartabat,” katanya.