Beredar Nama-nama Pejabat Jadi Timses Pilkada Surabaya, Pemkot: Hoax

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Sebuah pesan berantai yang berisi susunan tim sukses pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. Nama-nama itu berisi sejumlah pejabat Pemerintah Kota setempat.

Respons Kemlu Terkait Anggota PBB yang Singgung Netralitas Jokowi di Pemilu

Namun, pihak Pemkot Surabaya buru-buru membantah dan menegaskan sebaran pesan itu adalah palsu alias hoax. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menduga sebaran pesan itu perbuatan oknum tidak bertanggung jawab.

"Intinya nama-nama ASN (aparatur sipil negara) pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di Whatsapp itu hoax atau tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 10 Oktober 2020.

Isu Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Hasto PDIP: Politik Bukan Sekadar Elektoral

Baca juga: Bikin Ngakak, Marshel Panik Tanya Pedagang Es Teh Manis: Lu TNI Bang?

Menurut Febri, sejatinya ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi pilkada. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Koalisi Anies Ancang-ancang Bersatu Lagi di Pilgub DKI, Pakar: Ada Rasionalitas Politik

“Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg, maupun pilpres,” ujar Febri. 

ASN, lanjut Febri, juga dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun serta tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dia dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.

“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau pun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” kata Febri.

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoax. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif. “Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” papar Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya