Calon Kepala Daerah Harus Sertakan Penanganan COVID-19 dalam Visi Misi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, berbeda dengan yang sebelumnya mengingat masa pandemi COVID-19. Kampanye hingga debat kandidat, bahkan harus dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran virus.

Jokowi: Jabatan Itu Kehormatan, Sekaligus Tanggungjawab Besar

Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, mengatakan salah satu yang diatur dan disesuaikan dengan kondisi pandemi adalah terkait materi debat publik calon kepala daerah. Selain kehadiran pendukung yang dibatasi, materi yang dimasukkan dalam debat juga turut diatur. Terutama dalam pemaparan visi-misi.

Para calon kepala daerah juga harus memasukkan materi mengenai kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal itu merupakan salah satu syarat yang perlu disampaikan dalam debat publik sesuai aturan.

Akhyar Nasution Dilantik jadi Wali Kota Medan untuk 6 Hari

"Untuk debat publik kami atur juga secara detail berapa orang yang bisa hadir dalam debat publik tersebut debat publik ini maksimal 3 kali dilaksanakan, tentu dengan materi debat kami tambahkan kebijakan dan strategi penanganan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Jadi bisa dijadikan sebagai tema dalam metode debat," ujar Ilham, dalam diskusi virtual bertema “Evaluasi Metode dan Isu Kampanye di Era Pandemi”, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Tak Netral di Pilkada, ASN Depok Dibidik Tim Investigasi

Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal, Bagaimana Selanjutnya?

Aturan lainnya adalah proses debat publik harus diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta. Atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung. Debat hanya boleh dihadiri oleh beberapa orang yakni pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, 4 orang tim kampanye paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi atau 5 orang KPU kabupaten/kota, dan wajib menerapkan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sementara untuk materi debat, yakni dapat memasukkan materi yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kebangsaan.

Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi. Pencoblosan dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya