Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye Pilkada yang Abaikan Protokol Kesehatan

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, dalam Pilkada serentak 2020, memang ada banyak pasangan calon kepala daerah yang masih mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanyenya. Untuk itu, Bawaslu telah melakukan beberapa langkah untuk menindak kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Bertemu Airlangga di Jakarta, Bobby: Saya Diundang, Gak Sopan Kalau Tak Datang

"Apa mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu ketika ada pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, yang pertama yang kami lakukan adalah tentu pencegahan. Kemudian berikutnya adalah ketika pencegahan tetap jebol atau tidak berhasil, maka ketika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam kampanye yang kami lakukan adalah memberikan surat peringatan kepada pasangan calon dan tim kampanyenya," kata Abhan, dalam diskusi virtual bertema 'Evaluasi Metode dan Isu Kampanye di Era Pandemi' Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Bawaslu: Sulit Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Langgar Prokes

Meski Diblacklist, Bobby Nasution Tetap Ingin Ambil Formulir Pilgub Sumut dari PDIP

Saat surat peringatan sudah diberikan namun tidak ada perubahan dan kegiatan kampanye tetap dilakukan, maka Bawaslu akan ambil langkah tegas. Bawaslu akan membubarkan kegiatan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 dan membahayakan masyarakat.

"Peringatan ini dalam rangka untuk membubarkan diri, ketiga kami tunggu dalam waktu 1 jam tidak ada reaksi untuk membubarkan diri, seperti di PKPU 13 tahun 2020 maka kami Bawaslu, bersama-sama dengan Pokja penanganan dan pencegahan protokol kesehatan ini untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan undang-undang," ujar Abhan.

Surya Paloh Restui Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024, Begini Respons PKB

Dalam pembubaran kegiatan ini, Bawaslu melibatkan Pokja yang terdiri dari unsur aparat keamanan dan penegak hukum. Bawaslu mengaku tidak memiliki aparat penegak hukum sehingga harus melibatkan instansi lainnya dalam menegakkan aturan.

"Kenapa kami melibatkan Pokja, karena kalau hanya Bawaslu sendiri tentu tidak mampu untuk bisa melakukan kegiatan, semua serba terbatas Bawaslu tidak punya aparat, seperti Polri dan TNI maka kami bentuk untuk efektifitasnya adalah dengan Pokja, bersama-sama di dalamnya ada TNI ada Polri ada Satgas dan ada KPU dan juga ada Kejaksaan dan juga ada Satpol PP," kata Abhan.

Memang dalam praktiknya, lanjut Abhan, tidak selalu berjalan mulus. Terkadang ada beberapa hambatan terutama ketika pasangan calon kepala daerah adalah seorang petahana.

"Di dalam praktik ini ada hambatan dan ada beberapa catatan kami terkait dengan persoalan di tingkat lapangan, di daerah tertentu yang ada calon petahana aparat penegak hukum Kepolisian, Satpol PP, ada beban psikis meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah, Mari kita bubarkan tetapi ada beban psikis dari kepolisian dan Satpol PP kemudian saling lempar ini problem di lapangan," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya