Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye Pilkada yang Abaikan Protokol Kesehatan

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, dalam Pilkada serentak 2020, memang ada banyak pasangan calon kepala daerah yang masih mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanyenya. Untuk itu, Bawaslu telah melakukan beberapa langkah untuk menindak kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

img_title Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Pencalonan Gibran di Pilkada: Tidak Ada Laporan Dokumen Pendidikan

"Apa mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu ketika ada pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, yang pertama yang kami lakukan adalah tentu pencegahan. Kemudian berikutnya adalah ketika pencegahan tetap jebol atau tidak berhasil, maka ketika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam kampanye yang kami lakukan adalah memberikan surat peringatan kepada pasangan calon dan tim kampanyenya," kata Abhan, dalam diskusi virtual bertema 'Evaluasi Metode dan Isu Kampanye di Era Pandemi' Rabu, 21 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Bawaslu: Sulit Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Langgar Prokes

img_title KPU Surakarta Akui Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada Tidak Sampai ke Singapura, Cuma Kemendikbud

Saat surat peringatan sudah diberikan namun tidak ada perubahan dan kegiatan kampanye tetap dilakukan, maka Bawaslu akan ambil langkah tegas. Bawaslu akan membubarkan kegiatan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 dan membahayakan masyarakat.

"Peringatan ini dalam rangka untuk membubarkan diri, ketiga kami tunggu dalam waktu 1 jam tidak ada reaksi untuk membubarkan diri, seperti di PKPU 13 tahun 2020 maka kami Bawaslu, bersama-sama dengan Pokja penanganan dan pencegahan protokol kesehatan ini untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan undang-undang," ujar Abhan.

img_title KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran Jadi Wapres: Pakai Dokumen saat Pilkada Surakarta

Dalam pembubaran kegiatan ini, Bawaslu melibatkan Pokja yang terdiri dari unsur aparat keamanan dan penegak hukum. Bawaslu mengaku tidak memiliki aparat penegak hukum sehingga harus melibatkan instansi lainnya dalam menegakkan aturan.

"Kenapa kami melibatkan Pokja, karena kalau hanya Bawaslu sendiri tentu tidak mampu untuk bisa melakukan kegiatan, semua serba terbatas Bawaslu tidak punya aparat, seperti Polri dan TNI maka kami bentuk untuk efektifitasnya adalah dengan Pokja, bersama-sama di dalamnya ada TNI ada Polri ada Satgas dan ada KPU dan juga ada Kejaksaan dan juga ada Satpol PP," kata Abhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memang dalam praktiknya, lanjut Abhan, tidak selalu berjalan mulus. Terkadang ada beberapa hambatan terutama ketika pasangan calon kepala daerah adalah seorang petahana.

"Di dalam praktik ini ada hambatan dan ada beberapa catatan kami terkait dengan persoalan di tingkat lapangan, di daerah tertentu yang ada calon petahana aparat penegak hukum Kepolisian, Satpol PP, ada beban psikis meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah, Mari kita bubarkan tetapi ada beban psikis dari kepolisian dan Satpol PP kemudian saling lempar ini problem di lapangan," ujarnya

Presiden AS Donald Trump.

Donald Trump Digugat Atas Dugaan Gunakan Anggaran Negara Buat Kampanye

Komite Nasional Partai Demokrat (DNC) secara resmi menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas dugaan menggunakan dana anggaran pemerintah untuk iklan politik.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut