Perludem: Di Tengah Pandemi, Pelaksana Pilkada 2020 Harus Responsif

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (antara)
Sumber :

VIVA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus bersikap responsif saat pandemi COVID-19 masih terus berlangsung

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Mahfud Ungkit Lagi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (22/10), mengatakan sikap tersebut sangat dibutuhkan karena tantangan yang dihadapi cukup berat sebab pilkada harus digelar dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Harus ada sikap responsif untuk menjawab kebutuhan yang ada, khususnya terkait ketersediaan regulasi yang memadai, Perppu sekalipun," kata dia.

MK Sebut Perubahan Ambang Batas Parlemen Harus Perhatikan 5 Poin Ini

Penyelenggara pemilu, menurut Titi, mesti terus melakukan evaluasi apakah Pilkada 2020 tetap benar-benar bisa dijalankan di tengah pandemi atau harus ditunda untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Simulasi pungut hitung harus terus dilakukan untuk memotret secara utuh detail teknis pelaksanaan pemilihan dengan protokol kesehatan," kata Titi.

MK Hapus Ambang Batas DPR 4 Persen, Berlaku di Pemilu 2029

BACA JUGA: Tahapan Pilkada Mulai Lagi Juni, Perludem: Potensi Episentrum Corona

Ia mengingatkan dampak pemilihan kepala daerah yang tetap harus digelar dalam kondisi pandemi COVID-19. Pemilihan, dinilainya, semakin berat, rumit, kompleks, dan mahal sebagai dampak penyesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pengelolaan pemilihan selaras dengan protokol kesehatan.

"Terjadi adaptasi dan transformasi metode kampanye. Diarahkan agar dilakukan secara virtual/daring atau via media sosial." katanya.

Kemudian, akses pemilih pada sumber informasi pemilihan (terkait proses dan kontestan) menjadi lebih terbatas atau tidak sebanyak sebelumnya.

Ruang gerak dan interaksi peserta dan pemilih lebih terbatas. Dan yang krusial lanjut dia yakni ada risiko terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya