Satu Calon Wali Kota dan 2 ASN Jadi Tersangka Pilkada di Riau

Penyerahan berkas perkara dugaan pidana cawalkot Dumai dari Bawaslu ke Kejari
Sumber :
  • Antara

VIVA – Selama 30 hari kampanye sejak 26 September 2020, Bawaslu di Riau, Provinsi Riau mencatat paslon Bupati/Wali Kota se-Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali dengan 25 pelanggaran, bahkan satu calon wali kota dan dua pejabat ASN jadi tersangka pidana Pilkada.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan melalui pernyataannya di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan, hingga 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan lima kali surat peringatan tertulis kepada paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih, Rokan Hilir, kepada pasangan Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.

img_title Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Pemerintah Riau, Atasi Karhutla dari 16.000 Jadi 900 Hektare

Baca juga: Instagram Kecamatan Rawalumbu Diretas, Foto Profil Jadi Gambar Porno

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada pasangan Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

img_title Prabowo Ancam Pelaku Karhutla: Korporasi Terbukti Suruh Bakar, Cabut Izinnya

Selanjutnya, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol COVID-19.

Terakhir, di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan ke pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar melakukan kampanye di luar ruangan, serta pasangan Wahyu Adi- Suriati yang melanggar pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.

img_title Prabowo Minta 900 Hektare Hutan dan Lahan yang Masih Terbakar di Riau Segera Dipadamkan

Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di sembilan kabupaten/Kota, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan dengan pelanggaran berupa membuat unggahan di akun resmi pemerintah daerah yang menandai salah satu pasangan calon yang dilakukan oknum pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta," katanya.

Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 2 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Terkait kasus calon Wali Kota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kota Dumai, dan permasalahan tersebut telah diteruskan ke kejaksaan setempat.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan dua orang ASN, saat ini berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Bawaslu juga selalu mengingatkan kepada seluruh pasangan dan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19. (Ant)

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanggulangan kebakaran hutan di Pontianak Kalimantan Barat

Prabowo Mau Naikkan Jabatan Pangdam dan Kapolda Riau Jika Berhasil Tuntaskan Karhutla

Prabowo buka peluang naikan jabatan Pangdam dan Kapolda Riau jika berhasil menuntaskan masalah karhutla di wilayah tersebut dengan cepat, tepat dan baik.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut