Satu Calon Wali Kota dan 2 ASN Jadi Tersangka Pilkada di Riau

Penyerahan berkas perkara dugaan pidana cawalkot Dumai dari Bawaslu ke Kejari
Sumber :
  • Antara

VIVA – Selama 30 hari kampanye sejak 26 September 2020, Bawaslu di Riau, Provinsi Riau mencatat paslon Bupati/Wali Kota se-Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali dengan 25 pelanggaran, bahkan satu calon wali kota dan dua pejabat ASN jadi tersangka pidana Pilkada.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan melalui pernyataannya di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan, hingga 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan lima kali surat peringatan tertulis kepada paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih, Rokan Hilir, kepada pasangan Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Baca juga: Instagram Kecamatan Rawalumbu Diretas, Foto Profil Jadi Gambar Porno

Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada pasangan Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Selanjutnya, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol COVID-19.

Terakhir, di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan ke pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar melakukan kampanye di luar ruangan, serta pasangan Wahyu Adi- Suriati yang melanggar pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.

BMKG 'Tak Berkedip Mata' Pantau Potensi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang

Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di sembilan kabupaten/Kota, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan dengan pelanggaran berupa membuat unggahan di akun resmi pemerintah daerah yang menandai salah satu pasangan calon yang dilakukan oknum pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

"Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta," katanya.

Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 2 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Terkait kasus calon Wali Kota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kota Dumai, dan permasalahan tersebut telah diteruskan ke kejaksaan setempat.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan dua orang ASN, saat ini berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Bawaslu juga selalu mengingatkan kepada seluruh pasangan dan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya