Kampanye Daring Kurang Diminati di Daerah

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, mengakui tidak mudah mendorong para calon kepala daerah mengutamakan kampanye daring ketimbang kampanye tatap muka. Menurut Abhan, citra kampanye sejak dulu selalu identik dengan tatap muka atau keramaian.

img_title Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Pencalonan Gibran di Pilkada: Tidak Ada Laporan Dokumen Pendidikan

"Kalau enggak ada dangdutan itu bukan kampanye, kira-kira begitu," kata Abhan, Rabu 11 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Abhan, akses internet juga menjadi salah satu faktor kampanye daring kurang laku di masyarakat. Apalagi akses internet belum memadai di sebagian wilayah di 270 daerah yang menggelar Pilkada.

img_title KPU Surakarta Akui Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada Tidak Sampai ke Singapura, Cuma Kemendikbud

"Sinyal juga lemah barangkali ada juga yang tidak ada sama sekali. Ini saya kira salah satu hambatan bahwa media daringmasih tidak diminati oleh peserta," ujar Abhan.

Baca juga: Pilkada OKU, 33 TPS Sinyal Internet Lemah

img_title KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran Jadi Wapres: Pakai Dokumen saat Pilkada Surakarta

Selain kampanye daring, kendala Pilkada lain adalah soal debat terbuka di stasiun televisi nasional. Menurut Abhan, masih ada sebagian daerah yang tidak bisa mengakses stasiun tv nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa sampai menggunakan TV nasional pun ada beberapa daerah yang tidak bisa akses itu," kata Abhan.

Padahal, debat publik dianggap sebagai sarana yang baik untuk menyampaikan visi, misi dan program dari calon kepala daerah. Kemudian masyarakat yang tak sempat mengakses kampanye daring juga bisa mendapatkan informasi terkait para calonnya lewat kampanye debat ini. (ren)

Presiden AS Donald Trump.

Donald Trump Digugat Atas Dugaan Gunakan Anggaran Negara Buat Kampanye

Komite Nasional Partai Demokrat (DNC) secara resmi menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas dugaan menggunakan dana anggaran pemerintah untuk iklan politik.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut