Kepada DPR, Bawaslu Sebut Perhitungan Pilkada Model Sirekap Belum Siap

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu, Kamis 12 November 2020. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyoroti perhitungan suara yang menggunakan Sirekap, yang dianggap belum siap digunakan pada pilkada-serentak-2020">Pilkada Serentak 2020 ini.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Dalam RDP tersebut, Ketua Bawaslu, Abhan memberikan catatan terkait rencana perubahan peraturan yang dilakukan KPU. Sirekap berupa sistem penghitungan suara dengan cara digital. Namun dianggap belum siap. “Perlu dipertimbangkan hasil monitoring simulasi Sirekap di berapa tempat,” kata Abhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Pasien COVID-19 di Jatim Akan Diperlakukan Khusus dalam Pilkada

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Dari monitoring simulasi Sirekap yang dilakukan, Bawaslu menemukan beberapa kendala terkait penerapan Sirekap yang dianggap belum siap. Temuan pertama kendala jaringan internet. Persoalan ini terjadi di mana-mana. Bila Sirekap akan tetap diterapkan harus dipastikan akses internet baik, terutama di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemetaan kekuatan jaringan di TPS agar proses hasil rekap dapat dilakukan secara efektif dalam artian selesai di TPS tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen ke dalam Sirekap,” ujarnya.

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

Jika internet menjadi kendala saat di TPS, maka potensi terjadinya manipulasi bisa saja muncul. Apalagi penghitungan dilakukan hanya dalam 24 jam atau sehari saja.

“Karena kalau ini kemudian berpindah akan berdampak pada potensi adanya manipulasi. Apalagi di PKPU Pasal 52b penghitungan maksimal 24 jam,” ujarnya.

Abhan memaparkan, Bawaslu terus mengikuti secara langsung simulasi Sirekap yang dilakukan KPU di 30 daerah. Masih banyak ditemukan kendala terutama jaringan internet.

“Di 30 daerah ini berapa daerah kendala internetnya masih banyak, misalnya di Bali 91 kelurahan ada kendala internet,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, menurutnya, Bawaslu juga menemukan kendala listrik di 408 titik lokasi TPS karena listrik sangat fatal saat penggunaan sistem Sirekap yang menggunakan basis data internet.

“Bagaimana misalnya HP nanti lowbat maka membutuhkan mengisi, mengecas kembali. Saya kira ini beriringan antara kebutuhan internet dan listrik bersamaan,” ujarnya.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut