Bawaslu Jateng Umumkan 44.077 Pengawas TPS Terpilih

Ilustrasi Petugas Pengawas TPS
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nama 44.077 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) terpilih di 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020.

KPU Tak Lakukan PSU di Pinang Ranti Sesuai Permintaan Kubu RK-Suswono, Begini Penjelasannya

"Hari ini panwaslu kecamatan telah mengumumkan nama-nama pengawas TPS terpilih yang bisa dilihat di website bawaslu kabupaten/kota atau kantor panwaslu kecamatan," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Jateng Sri Sumanta di Semarang, Jumat (13/11).

Ia menyebut animo masyarakat pada pendaftaran pengawas TPS Pilkada 2020 di Jawa Tengah cukup tinggi karena selama masa pendaftaran tercatat sebanyak 82.707 orang yang mendaftarkan diri.

Jimly Dukung Tim RIDO Gugat Kecurangan ke MK: Tunjukkan Ada yang Tak Beres di Pilkada Jakarta

Dari sisi jenis kelamin, pendaftar pengawas TPS laki-laki sebanyak 56 persen dan perempuan sebanyak 44 persen.

Dari pendaftar tersebut, panwaslu masing-masing kecamatan telah melakukan serangkaian seleksi pendaftar pengawas TPS akhirnya dipilih sebanyak 44.077 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng. "Setiap TPS akan diawasi satu orang pengawas TPS," ujarnya.

Kubu RK-Suswono Minta KPU Gelar PSU di TPS yang Partisipasi Pemilihnya Rendah

Ia menjelaskan bahwa pelantikan pengawas TPS terpilih akan dilakukan secara bertahap pada 14-16 November 2020 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah dan pengendalian COVID-19.

"Pelantikan pengawas TPS dapat dilakukan menggunakan media daring atau tatap muka secara langsung dengan protokol kesehatan," katanya.

Ke-21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta.

Kemudian, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak. (ant)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

formulir C6 itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermuda identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024