DKPP Ingatkan KPU agar Serius Terapkan Protokol COVID-19 dalam Pilkada

Anggota DKPP RI Didik Supriyanto.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk tidak hanya fokus pada penyelenggaraan pemungutan suara suara pilkada, tapi juga protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pasalnya, pilkada 9 Desember 2020 menyisakan waktu tiga pekan saja.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Untuk pertama kalinya Pemilu ini diselenggarakan dengan standar COVID-19. Petugas harus disiplin, baik KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), karena bisa diprotes oleh pemilih, jika protokol kesehatan itu tidak dijalankan dengan baik. KPU harus lebih bersungguh-sungguh lebih intensif bagaimana menerapkan standar COVID-19," kata anggota DKPP RI Didik Supriyanto, Sabtu, 14 November 2020. 

Paling mudah, katanya, menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Seluruh fasilitas terkait itu harus disediakan. Protokol Kesehatan tidak hanya untuk penyelenggara namun juga pemegang hak pilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Palestina Tinjau Ulang Kebijakannya terhadap AS menyusul Veto Permohonan di PBB

"Kami selalu ingatkan penyelenggara pemilu untuk serius menjaga aturan main yang ada dan aturan main yang baru, yakni protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ini aturan baru dan semua pihak wajib memperhatikan. Kalau tidak, khawatir pilkada 2020 akan jadi kluster baru," ujar Didik. 

Dalam waktu tiga pekan berjalan ini, dia mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk terus memantau kegiatan para pasangan calon di masing-masing daerah untuk tertib protokol kesehatan. Beberapa kegiatan yang berpotensi terjadi transmisi penularan virus adalah kampanye hingga debat kandidat karena dalam dua kegiatan itu rentan terjadi pengumpulan massa. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dalam kondisi pandemi COVID-19, DKPP mengingatkan, tugas Bawaslu tidak hanya mengawasi kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Tapi juga membantu menertibkan proses pemilihan hingga selesai. Bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Bawaslu juga bisa melakukan teguran agar masyarakat tertib.

Baca: Calon Wakil Bupati Sergei Positif COVID-19 Jelang Debat Perdana

Hakim MK Saldi Isra di Sidang Perselisihan Hasil Pilpres

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

 Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa sejatinya Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pemungutan suara ulang ketika menyatakan dissenting oppinion

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024