Intimidasi dan Kekerasan Fisik Dialami Pengawas Saat Bubarkan Kampanye

Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Tindakan kekerasan terhadap pengawas pemilu di Pilkada Serentak 2020, masih terjadi. Tercatat, dalam sepekan ada 31 aksi kekerasan dengan intimidasi hingga kekerasan fisik, dialami para pengawas tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pemantauan dan penindakan pelanggaran masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Komisioner Bawaslu, M. Afiffudin, mengungkapkan beberapa langkah pembubaran kampanye berujung pada kekerasan terhadap pengawas pemilu.

“Selama periode 5 hingga 14 November, setidaknya 31 orang pengawas pemilu, pilkada di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas," kata Afif melalui keterangan tertulis, Rabu 18 November 2020.

Baca juga: Tolak Dinasti Politik di Ngawi, PSI Pilih Kotak Kosong

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini mencontohkan, kekerasan verbal terhadap anggotanya saat membubarkan kampanye di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu. Dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan, desa,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, selama periode sepuluh hari kelima tahap kampanye ini, kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas mengalami peningkatan. Dengan begitu, dia memastikan jumlah kampanye daring periode ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Dalam catatan Bawaslu pada periode ini, setidaknya ada 49 kegiatan kampanye daring yang dapat diselenggarakan.

Reaksi Netizen Pasca Nikita Mirzani Mendapat Kekerasan Fisik dari Ajudan Prabowo, Rizky Irmansyah

"Jumlah itu menurun dibandingkan sepuluh hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024